- Menyatakan Terdakwa AHMAD ROFIQ BIN RATMO KILAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit HP merk VIVO V 11 casing warna hitam nomor imei 1 : 864221941465516, imei 2 : 864221041465508;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pecahan seratus ribuan sebanyak sepuluh lembar;
- 1 (satu) lembar transkrip atau laporan transaksi nomor rekening : 589501029890531, atas nama Nur Rofiq pada tanggal 27/09/20 jam : 22:06:51;--------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi, warna putih, No. Pol. : K 6768 BCC, nomor rangka : MH3SEF310KJ162385 nomor mesin : E31VE0219350;-----------------------------------------------
- 1 (satu) buah buku rekening bank BCA Kcp Pasar Kliwon nomor : 8365110456 atas nama Ahmad Rofiq;
- 1 (satu) buah kemeja warna hitam merk bertuliskan Groovy dan 1 (satu) buah celana jean Panjang warna abu muda merk Emba;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN JEPARA Nomor 231/Pid.B/2020/PN Jpa |
|
Nomor | 231/Pid.B/2020/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Purnomosidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Sugondo, Hakim Anggota Radius Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Joko Priyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi korban NUR ROFIQ Bin NOOR MANAN;--------------------------- Dikembalikan kepada saksi NITA FARIDA ANDRIYANI BINTI RIFAI;----------------------------- Dikembalikan kepada Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pid.B/2020/PN Jpa
Statistik6617