- Menyatakan Terdakwa FRANGKY ERVAN SETIAWAN bin AGUS SETIAWAN, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana ?Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, Narkotika Golongan I jenis ganja?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FRANGKY ERVAN SETIAWAN bin AGUS SETIAWAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika golongan I Jenis ganja terbungkus plastik klip tertulis GOODSHIT terbungkus kertas karbon didalam saku celana depan sebelah kanan dimasukan dalam plastik warna hitam terlakban warna bening tertulis nama penerima : Frans terbungkus plastik Jne expresss tertempel Billing note. (berat bersih 7,03887 gram, sisa setelah uji lab. 7,03167 gram)
- 1 (satu) paket narkotika golongan I Jenis ganja didalam aluminium foil terbungkus plastik warna hitam berlakban bening. (berat bersih 2,10800 gram, sisa setelah uji lab. 2,10132 gram)
- 1 (satu) paket roti Canna brownis didalam kardus terbungkus plastik hitam tertulis Shopee sicepat- 000763806337.
- 1 (satu) paket roti Canna brownis didalam kardus terbungkus plastik hitam tertulis Shopee sicepat- 000763729329.
- 1 (satu) paket roti Canna cookies didalam kardus terbungkus plastik hitam tertulis Shopee JNE-8823902028073786.
- 1 (satu) paket roti Canna cookies didalam kardus terbungkus plastik hitam tertulis Shopee JNE-8823902028078595.
- 1 (satu) paket roti Canna cookies didalam kardus terbungkus plastik hitam tertulis Shopee J&T- JP8416907291.
- 1 (satu) buah isolasi bening merk NACHI.
- 1 (satu) buah gunting merk Gunindo warna hitam biru.
- 1 (satu) buah kartu atm mandiri bertuliskan angka 6032 9886 8200 4051.
- 1 (satu) buah kartu atm BCA bertuliskan angka 5379 4130 2393 4992.
- 1 (satu) buah kompor gas merk Quantum,
- 1 (satu) buah teflon,
- 1 (satu) buah oven listrik merk SHARP warna hitam,
- 1 (satu) buah baskom merk IRP warna hijau,
- 1 (satu) buah saringan merk EAGLE warna hijau,
- 1 (satu) buah loyang,
- 1 (satu) buah sendok STAINLESS STEEL,
- 1 (satu) buah solet warna putih;
- sisa margarine merk forVITA dalam bungkus,
- sisa gula halus dalam bungkus plastik,
- sisa tepung terigu merk Bogasari Kunci Biru,
- 6 (enam) butir chocochips,
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7 warna hitam berserta kartunya;
- Ganja kering yang berada dalam toples kaca tertutup bekas selai. (berat bersih 13,95610 gram, sisa setelah uji lab. 13,94679 gram)
- Menetapkan agar Terdakwa FRANGKY ERVAN SETIAWAN bin AGUS SETIAWAN dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN JEPARA Nomor 208/Pid.Sus/2020/PN Jpa |
|
Nomor | 208/Pid.Sus/2020/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Veni Mustika E.t.o |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Sugondo, Hakim Anggota Radius Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Edy Wasito Ardisuyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.Sus/2020/PN Jpa
Statistik11623