- Menyatakan Terdakwa SUWARSO Alias PENDEK Bin KOMING (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;---------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;-------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;-------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu didalam potongan sedotan warna hijau (berat bersih 0,03700 gram, berat sisa setelah dilakukan uji lab 0,03333 gram);------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna putih beserta kartunya;------------------------------------
- 1 (satu) unit SPM Honda Vario warna hitam, terpasang plat nomor Polisi K 5681 IQ;-----------
- 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna biru beserta kartunya;---------------------------------------
Putusan PN JEPARA Nomor 210/Pid.Sus/2020/PN Jpa |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2020/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demi Hadiantoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Sugondo, Hakim Anggota Radius Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budhi Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara Nomor : 211/Pid.Sus/2020/PN Jpa., atas nama Terdakwa ABDUL JABAR Bin ABDUL KALIM;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.Sus/2020/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 210/Pid.Sus/2020/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.Sus/2020/PN Jpa
Statistik215