- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARIF WAHYUDI Alias AIY Alias SIRENG Bin SUPARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu berlakban hitam (berat bersih 0,11206 gram, berat sisa setelah dilakukan uji lab. 0,10676 gram);------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit hand phone merk OPPO warna putih gold beserta kartunya;----------------------
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI bertuliskan angka 5221 8421 4365 1609;-------------------------
- 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal : 08/08/20, waktu : 22 : 48 : 03, ATM ID : 986439, NO. REF : 08839;
Putusan PN JEPARA Nomor 205/Pid.Sus/2020/PN Jpa |
|
Nomor | 205/Pid.Sus/2020/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Veni Mustika E.t.o |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Demi Hadiantoro, Br Hakim Anggota Tri Sugondo |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budhi Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------------------------------------- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.Sus/2020/PN Jpa
Statistik506