- Menyatakan Terdakwa SUKARDI BIN TOSARI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan Dari Pejabat Yang Berwenang?, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;-------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, dan denda sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas) hari;--------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;-------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit KBM truck dump merk Mitsubishi, warna kuning, No. Pol. : K 1979 CK;-----------
- Muatan batu hasil tambang;----------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah cangkul;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah linggis;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah bodem/martil besar;-------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah martil kecil;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah betel;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN JEPARA Nomor 139/Pid.Sus/2020/PN Jpa |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2020/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pertambangan Pidana Khusus |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Purnomosidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Demi Hadiantoro, Br Hakim Anggota Tri Sugondo |
Panitera | Panitera Pengganti: Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------------------------------------- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.Sus/2020/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 139/Pid.Sus/2020/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2020/PN Jpa
Statistik13127