- Menyatakan Terdakwa ALI MAKSUN Alias SUN Bin SUYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
- Sebuah Buku Bukti Kepemilikan Bermotor (BPKB) kendaraan bermotor (KBM) pick Up nomor Polisi : K 1688 LL, merk Mitsubishi, tahun 1990, warna hitam, nomor rangka : L300DP-208741, dan nomor mesin : 4D56C-042072 an. SUWARLIN Ds. Damarwulan RT. 09 RW. 1 Kec. Keling Kab. Jepara;---------------------
- Satu unit Kendaraan bermotor (KBM) pick Up nomor Polisi K 1688 LL, merk Mitsubishi, tahun 1990, warna hitam, nomor rangka : L300DP-208741, dan Nomor mesin : 4D56C-042072;----------------
Putusan PN JEPARA Nomor 185/Pid.B/2020/PN Jpa |
|
Nomor | 185/Pid.B/2020/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Veni Mustika E.t.o |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Sugondo, Hakim Anggota Radius Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi korban SUKARI Bin SARILEKIDIN (Alm);--------------------------- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pid.B/2020/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 185/Pid.B/2020/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.B/2020/PN Jpa
Statistik6614