- Menyatakan Terdakwa SUGIYONO Alias OMPOL Bin SUYADI (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu (berat bersih 0,36298 gram, berat sisa setelah dilakukan uji lab. 0,35757 gram);--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu terbungkus grenjeng rokok (berat bersih 0,76455 gram, berat sisa setelah dilakukan uji lab. 0,75634 gram); ---------------------------------------------------------------
- Seperangkat alat hisab (bong) terbuat dari bekas botol Aqua tanpa pipet kaca; --------------
- 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI warna putih beserta kartunya; ------------------------
- 1 (satu) botol urine milik saudara SUGIYONO Als. OMPOL Bin SUYADI Alm; ------------
- 1 (satu) buah Teskit Merk MONOTES Test Device Rapid One Step Test yang digunakan tes awal urine saudara SUGIYONO Als. OMPOL Bin SUYADI Alm;------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit SPM Honda Vario 125 Nopol : K-5212-YQ warna biru; ------------------------------
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI bertuliskan angka 5371 7614 6005 6275; ------------------------
Putusan PN JEPARA Nomor 156/Pid.Sus/2020/PN Jpa |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2020/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Buyung Dwikora |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Demi Hadiantoro, Br Hakim Anggota Tri Sugondo |
Panitera | Panitera Pengganti: Edy Wasito Ardisuyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2020/PN Jpa
Statistik454