- Menyatakan Terdakwa I WIWID BUDIYANTO Alias WID Bin ROZIKIN dan Terdakwa II JAZERI Alias JERI Bin BAKRUN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan Dari Pejabat Yang Berwenang?, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;---------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari, dan denda masing-masing sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Loader merk WOLD, type W136, warna Kuning, Tahun 2017;--------------------
- 1 (satu) unit dump truck merk Isuzu Elf 125 ps, warna : putih, No. Pol : H-1791-FE, tahun 2011, No. Ka : MHCNK71LYBJ02582, No. Sin : B025827;-------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Dump Truck Mitsubishi tepak 120ps, warna kuning, No. Pol : K-1388-KF;---
- 1 (satu) unit Dump Truck merk Isuzu Elf 125 Ps, warna putih, No. Pol : K-1497-ZH;
- 1 (satu) unit Dump Truck merk Isuzu 125 Ps, warna putih, No. Pol : H-1469-LD;------------
- 1 (satu) unit Dump Truck merk Mitsubishi Canter 120 Ps, warna kuning, No. Pol : K-1536-WC;
- 1 (satu) unit Dump Truck merk Mitsubishi Canter 120 Ps, warna : kuning, No. Pol : K-1513-YC, No. Ka : MHMHE74T5JK190764, No. Sin : 4D34TS63790;---------------------------------------------------------
- Uang tunai sebanyak Rp. 1.504.000,- (satu juta lima ratus empat ribu rupiah);---------------
- 2 (dua) buah buku cap batik kembar, warna ungu, yang berisikan catatan ritase;---------
Putusan PN JEPARA Nomor 148/Pid.Sus/2020/PN Jpa |
|
Nomor | 148/Pid.Sus/2020/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Buyung Dwikora |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Demi Hadiantoro, Br Hakim Anggota Tri Sugondo |
Panitera | Panitera Pengganti: Edy Wasito Ardisuyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada yang berhak atas barang bukti tersebut melalui Terdakwa I;----- Dikembalikan kepada saksi AZIZ MUSYAFAK Bin NUR ROHMAN;------------------------------ Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD ISLAH MUNJADID Bin NURDIN;---------------- Dikembalikan kepada saksi AMIN FATAH Bin KAHAR;-------------------------------------------------- Dikembalikan kepada saksi IMADUDIN SI?BI Bin AHMAD FADLAN;------------------------------ Dikembalikan kepada saksi ZAENAL ARIFIN Bin AHMADI (alm);----------------------------------- Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD RIDLO Bin GIMBINGYU;------------------------------ Dirampas untuk Negara;--------------------------------------------------------------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------------------------------------- Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.Sus/2020/PN Jpa
Statistik9214