- Menyatakan Terdakwa Indra Permana Bin Yayat Supriyatman tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan Mengakibatkan Mati?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Reg : K 6797 ACQ warna putih biru tahun 2018 Nomor rangka MHIJM4111JK038392 Nomor mesin JM41E1039253;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario atas nama korban Sintya Wulandari alamat Ds. Dongos RT 01/01 Kec. Kedung Kab. Jepara, 1 (satu) buah helm merk Scoopy warna hitam;
- 1 (satu) buah jaket warna coklat merk Adidas;
- Uang tunai Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah setelan mukena atas bawah warna merah marun;
- 1 (satu) buah rok panjang warna biru motif bunga;
- 1 (satu) buah celana pendek kolor warna merah;
- 1 (satu) buah baju lengan panjang warna biru muda motif kotak ? kotak;
- 1 (satu) lembar karpet warna kuning bermotif garis ? garis;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Bood Skatts;
- 1 (satu) unit Handphone Advan warna gold;
- 1 (satu) buah kaos warna hitam abu ? abu merk 3Second;
- 1 (satu) buah kaos warna merah bertuliskan Real One;
- 1 (satu) buah topi warna hitam berlogo huruf F;
Putusan PN JEPARA Nomor 158/Pid.B/2020/PN Jpa |
|
Nomor | 158/Pid.B/2020/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Purnomosidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Veni Mustika E.t.o, Br Hakim Anggota Tri Sugondo |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budhi Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada keluarga korban Sintya Wulandari (almh) melalui saksi Agus Ahmad Sabiis Bin Sarjo (alm); Dikembalikan kepada Terdakwa; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pid.B/2020/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 158/Pid.B/2020/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.B/2020/PN Jpa
Statistik6913