- Menyatakan Terdakwa ROBAYASA ALFIAN Alias MBAH REBO Bin SAYUDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor Polisi warna hitam, Noka : MH1JFU111FK233121, Nosin : JFU1E1232917;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Honda type E1F02N11M2 A/T (Vario) Nopol : K-2462-IL, tahun 2015, warna putih, Noka : MH1JFU111FK233121, Nosin : JFU1E1232917 atas nama BAHRUL ULUM alamat Desa Bawu RT. 09/02 Batealit, Jepara;----------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah hitam, tanpa plat nomor, tahun 2015, Noka : MH3RGG1810FK097225, Nosin : G3E7E-0096395;-----------------------------------------------------
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Merk Yamaha Vixion warna merah hitam, Nopol : K-2062-UJ, tahun 2015, Noka : MH3RGG1810FK097225 Nosin : G3E7E-0096395, an. DARTI, Ds. Waduk Rt. 03/01 Pulokulon Grobogan;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Merk Yamaha Vixion warna merah hitam, Nopol : K-2062-UJ, tahun 2015, Noka : MH3RGG1810FK097225 Nosin : G3E7E-0096395, an. DARTI, Ds. Waduk Rt. 03/01 Pulokulon Grobogan;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah kunci kontak palsu sepeda motor Vario;----------------------------------------------------
- 1 (satu) buah rantai;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah gembok dalam keadaan rusak;-----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah kunci T yang telah dimodifikasi;----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah alat congkel yang terbuat dari besi dengan pegangan dari kayu;--------------
- 1 (satu) buah alat congkel yang terbuat dari besi;------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah kunci L yang telah dimodifikasi;----------------------------------------------------------------
- 3 (tiga) buah besi yang dimodifikasi ujungnya gepeng dan pangkalnya kotak segi enam;
Putusan PN JEPARA Nomor 169/Pid.B/2020/PN Jpa |
|
Nomor | 169/Pid.B/2020/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Purnomosidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Sugondo, Hakim Anggota Radius Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budhi Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi BAHRUL ULUM Bin MUH. CHANDIQ;------------------------------- Dikembalikan kepada yang berhak atas barang bukti tersebut yaitu BAGUS SAJIWO; Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------------------------------------- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.B/2020/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 169/Pid.B/2020/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.B/2020/PN Jpa
Statistik6319