- Menyatakan Terdakwa Abdul Fatah bin Muhammad Rizal (Almarhum) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa Abdul Fatah bin Muhammad Rizal (Almarhum) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebanyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan dibungkus bekas permen Yupi;
- 1 (satu) buah handphone OPPO warna biru dengan nomor simcard 081226792628 IMEI 868359041221855;
- 1 (satu) tube urine.
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI Taplus muda No. Kartu 5264 2214 6081 7580;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT No. Pol K 3744 QQ;
Putusan PN JEPARA Nomor 150/Pid.Sus/2020/PN Jpa |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2020/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demi Hadiantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Veni Mustika E.t.o, Br Hakim Anggota Tri Sugondo |
Panitera | Panitera Pengganti: Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas oleh negara untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.Sus/2020/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 150/Pid.Sus/2020/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.Sus/2020/PN Jpa
Statistik7630