- Menyatakan Terdakwa SUWAJI Bin KASMITO MURNI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Secara Berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;-----------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;-------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah celana panjang jeans hitam;---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah kaos warna merah;-----------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah celana dalam warna putih;-----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah kaos dalam warna putih;--------------------------------------------------------------------------
Putusan PN JEPARA Nomor 146/Pid.Sus/2020/PN Jpa |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2020/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Veni Mustika E.t.o |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Demi Hadiantoro, Br Hakim Anggota Tri Sugondo |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Kuswoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada anak korban KHOIRUN NISAK Binti SUWAJI;----------------------------- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.Sus/2020/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 146/Pid.Sus/2020/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2020/PN Jpa
Statistik8635