- Menyatakan Anak Sege Wahyu Aji Nur Rohmansyah alias Acil Bin Agus Miujiono tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara di LPKA Kutoarjo selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda berupa kewajiban mengikuti program pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jepara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu paling singkat 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar Anak;
- Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap Anak selama Anak menjalani masa pidana penjara serta melaporkan perkembangan Anak kepada Jaksa;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah jaket warna abu ? abu;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna abu ? abu;
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih;
- 1 (satu) buah BH warna ungu;
- 1 (satu) buah celana dalam warna hitam;
Putusan PN JEPARA Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2020/PN Jpa |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-Anak/2020/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yuli Purnomosidi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yuli Purnomosidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budhi Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Anak Korban Reina Precellia Mardi Binti Mardi Utomo; 9.Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-Anak/2020/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-Anak/2020/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-Anak/2020/PN Jpa
Statistik22477