- Menyatakan Terdakwa AGUSYANTI SANGKALA Alias YANTI Binti SANGKALA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan gabungan alternatif kedua Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa AGUSYANTI SANGKALA Alias YANTI Binti SANGKALA oleh karena itu dari dakwaan gabungan alternatif kedua Primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa AGUSYANTI SANGKALA Alias YANTI Binti SANGKALA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan gabungan alternatif kedua Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 6 (enam) sachet plastik bening yang di dalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat awal netto 5,0135 gram dan setelah di periksa di Laboratoris dengan berat netto 4,9127 gram ;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna hitam ;
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Blk |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2021/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khoiruman Pandu Kesuma Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sera Achmad, Br Hakim Anggota Muhammad Asnawi Said |
Panitera | Panitera Pengganti Armin, Brpanitera Pengganti A. M. Sulhidayat Syukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2021/PN Blk
Statistik490