- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah SHM No. 03482, luas 1475 M2 atas nama I MADE SUANA;
- 1 (satu) buah minute PPJB No. 18 tanggal 18 Mei 2016;
- 1 (satu) buah minute Akta Kuasa No. 19 tanggal 18 Mei 2016;
- 1 (satu) buah minute Pembatalan PPJB No. 35 tanggal 19 September 2016;
- 1 (satu) buah minute Pencabutan Kuasa No. 36 tanggal 19 September 2016;
- 1 (satu) buah minute PPJB No. 37 tanggal 19 September 2016;
- 1 (satu) buah minute Akta Kuasa No.38 tanggal 19 September 2016;
- 1 (satu) lembar cek BCA nomor DK 295669 atas nama I WAYAN RASNA JAYA;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama NI LUH NYOMAN YULIANI;
- 7 (tujuh) lembar print out mutasi rekening giro nomor 0490418555 atas nama I WAYAN RASNA JAYA;
Putusan PN DENPASAR Nomor 618/Pid.B/2021/PN Dps |
|
Nomor | 618/Pid.B/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Yuliada, Br Hakim Anggota I Gede Putu Saptawan |
Panitera | Panitera Pengganti I Made Diartika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Ni Luh Nyoman Yuliani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?, sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum?; Dikembalikan kepada yang berhak yakni kepada saksi I MADE SUANA; Keseluruhan dikembalikan kepada I WAYAN SUGITHA, S.H.; Keseluruhan dikembalikan kepada Bank BCA Cabang Denpasar melalui saksi ANOM CAHYADI; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 618/Pid.B/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 618/Pid.B/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 618/Pid.B/2021/PN Dps
Statistik5545