- Menyatakan Terdakwa Roni Chandra tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- 1 ( satu ) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang dibungkus pipet bening kombinasi kuning dibalut lakban warna hitam mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram brutto atau 0,21 gram netto.
- 1 (satu) buah celana pendek warna merah marun merk quick silver.
- 1 (satu) buah Hp Merk iphone 6s warna silver
- 1 (satu) Hp merk Assus warna merah dengan nomor simcard 087891876221.
- 1 (satu) buah ATM BCA warna Gold dengan no : 5307952047742078.
- 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi benda Kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis Sabu dengan berat 0,28 gram brutto atau 0,11 gram netto (kode A);
- 1 (satu) buah kotak kecil wana hitam yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) tablet warna merah berlogo superman yang mengandung sediaan Narkotika jenis ekstasi dengan berat 3,17 gram brutto atau 3,00 gram netto (kode B1);
- 1 (satu) plastik klip bening yang idalamnya berisi 9 (Sembilan) tablet warna merah berlogo superman yang mengandung sediaan Narkotika jenis ekstasi dengan berat 2,91 gram brutto atau 2,74 gram netto (kode B2);
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) bendel plastik klip bening;
- 1 (satu) buah isolasi warna bening;
- 1 (satu) buah korek api gas motif batik;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk UDG;
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone 6 warna hitam dengan no sim : 087754456189;
- 1 (satu) buah kartu ATM Paspor BCA dengan no : 5307952034047572;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam merk Uniqlo);
Putusan PN DENPASAR Nomor 685/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 685/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Yuliada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Putu Saptawan, Br Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih |
Panitera | Panitera Pengganti I Wayan Sudarsana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Barang bukti yang disita dari TAUFIK ISMAIL Als BAGONG : Barang bukti yang disita dari Terdakwa RONI CHANDRA : total keseluruhan barang bukti 19 (sembilan belas) tablet Narkotika jenis ekstasi seberat 6,08 gram brutto atau 5,74 gram netto; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 685/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 685/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 685/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik4324