- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, tidak hadir ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek ;
- Menyatakan hukum bahwa bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang telah menerima uang pembayaran dari Penggugat sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan kwitansi atas jual tanah sesuai Sertipikat Hak Milik No 414, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, atas nama ABD. RAHMAN dengan luas 135 M2 Jo Surat Ukur No 543 tahun 1998, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, akan tetapi Tergugat tidak datang untuk memenuhi kewajibannya menghadap Notaris / PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di Balikpapan dan melakukan proses balik nama sesuai yang disepakati bersama sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;
- Menyatakan hukum bahwa jual ? beli yang dilakukan oleh Tergugat Kepada Penggugat pada tanggal 22 Februari 1999 pembayaran dengan kwitansi, atas sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No 414, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan atas nama ABD RAHMAN seluas 135 M2 Jo Surat Ukur No 543 tahun 1998, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Balikpapan adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat dapat membalik nama Sertipikat Hak Milik Tergugat No 414, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan Jo Surat Ukur No 543 tahun 1998, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Balikpapan pada Kantor Pertanahan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur;
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.2.329.000,- (dua juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) ;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 54/Pdt.G/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amin Imanuel Bureni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ennierlia Arientowaty, Br Hakim Anggota Bambang Setyo Widjonarko |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Kari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2021/PN Bpp
Statistik7213