- . Surat-surat :
- 4 (empat) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Bidlapfor Polda Papua.
- 1(satu) lembar foto 1(satu) buah pipet kaca berwarna bening dengan panjang 9(sembilan) cm
- 1(satu) lembar surat perintah penyitaann barang bukti terkait perkara penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan oleh terdakwa
- 2 (dua) lembar berita acar penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan oleh terdakwa
- 1(satu) lembar berita penyegelan barang bukti berupa 1(satu) buah pipet kaca berwarna bening terkait perkara penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
- 2 (dua) lembar surat keterangan dokter Nomor : SKD/41/VI/2020 tanggal 17 Juni 2020 ditandatangani oleh Letda Ckm dr. Metiel Amigo Pangaribuan NRP 11160036150190 tentang hasil pemeriksaan sampel urine milik Terdakwa dengan menggunakan Multi-Drug Screen Test (Test Urine) dengan hasil Positif Metamphetamine (MET) dan Positif Amphetamine (AMP).
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pengambilan Urine Terhadap Terdakwa terkait perkara penyalahgunaan Narkoba yang diduga dilakukan oleh Terdakwa.
- . Barang-barang :
- 1 (satu) buah Pipet kaca berwarna bening
- Multi drug tester/alat tes urin 6 indikator an. Terdakwa dengan hasil Positive.
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 235-K/PM.III-19/AD/XI/2020 |
|
Nomor | 235-K/PM.III-19/AD/XI/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Khazim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dendy Sutiyoso Ss., Br Hakim Anggota Mokhamad Zainal Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti Budi Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Zulfadli, Praka NRP 31030448910884 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Setiap penyalahguna Narkotika golongan I?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan b. Pidana Tambahan : dipecat dari dinas militer 3. Menetapkan barang bukti berupa : Tetap dilekatkan dalam berkas perkara Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,00 (aepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235-K/PM.III-19/AD/XI/2020.zip
- Download PDF
- 235-K/PM.III-19/AD/XI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235-K/PM.III-19/AD/XI/2020
Statistik5325