- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR: NOMOR.1617/PID.SUS/2020/PN.JKT.BRT, TERTANGGAL 04 MEI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, KECUALI SEPANJANG MENGENAI BERAT RINGANNYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, DAN MENGUBAHNYA MENJADI SELENGKAPNYA BERBUNYI DI BAWAH INI;
- MENYATAKAN TERDAKWA ERWIN MAKMUR TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: TANPA HAK MENGGUNAKAN MEREK YANG SAMA PADA KESELURUHANNYA DENGAN MEREK TERDAFTAR MILIK PIHAK LAIN UNTUK BARANG SEJENIS YANG DIPRODUKSI DAN/ATAU DIPERDAGANGKAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA ERWIN MAKMUR OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA: 1 (SATU) TAHUN, PIDANA DENDA SEBESAR RP150.000.000,00 (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR OLEH TERDAKWA MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA: 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN PIDANA PENJARA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI, KECUALI ADA PUTUSAN PENGADILAN YANG MENYATAKAN BAHWA TERDAKWA TELAH TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM MASA PERCOBAAN SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN BELUM BERAKHIR;
- MENETAPKAN BARANG-BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) DUS/KARTON BERISI 240 ( DUA RATUS EMPAT PULUH) LUSIN ATAU 2880 (DUA RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH) BALLPOINT MERK STANDARD AE7 DAN ALFATIP 0,5 YANG DIDUGA PALSU / SECARA TANPA HAK;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA PEMBELIAN BALLPOINT MERK STANDARD AE7 DAN ALFATIP 0,5 YANG DIDUGA PALSU / SECARA TANPA HAK;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY SERTIFIKAT MERK STANDARD;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SERTIFIKAT MERK AE7;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SURAT KUASA;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY LEGALITAS PT. STANDARDPEN INDUSTRIES DAN;
- 12 (DUA BELAS ) PACK BALLPOINT MERK STANDARD, AE7 ALFATIP YANG ASLI;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: Nomor.1617/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt, tertanggal 04 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut, kecuali sepanjang mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan, dan mengubahnya menjadi selengkapnya berbunyi di bawah ini;
- Menyatakan Terdakwa ERWIN MAKMUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa Hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ERWIN MAKMUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun, Pidana Denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan belum berakhir;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) dus/karton berisi 240 ( dua ratus empat puluh) lusin atau 2880 (dua ribu delapan ratus delapan puluh) ballpoint merk Standard AE7 dan ALFATIP 0,5 yang diduga palsu / secara tanpa hak;
- 1 (satu) lembar nota pembelian ballpoint merk Standard AE7 dan ALFATIP 0,5 yang diduga palsu / secara tanpa hak;
- 1 (satu) bundel foto copy sertifikat merk Standard;
- 1 (satu) lembar foto copy sertifikat merk AE7;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa;
- 1 (satu) bundel foto copy legalitas PT. Standardpen Industries dan;
- 12 (dua belas ) pack ballpoint merk Standard, AE7 Alfatip yang asli;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 202/PID/2021/PT DKI |
|
Nomor | 202/PID/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Materai dan Merek |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Amin Sembiring |
Hakim Anggota | Hi. A. Sanwari Ha, M.hbrsiti Farida Mt |
Panitera | Yulman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; SEDANGKAN BARANG-BARANG BUKTI BERUPA : DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPAKAI SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM PERKARANYA TERDAKWA TIA KAUW ALIAS TINO; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Sedangkan barang-barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipakai sebagai barang bukti dalam perkaranya Terdakwa Tia Kauw Alias Tino; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202/PID/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 202/PID/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 202/PID/2021/PT DKI
Statistik132154