- Menyatakan Terdakwa BENHARD HIA RAJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan dengan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT warna hitam plat palsu ED 6298 AB pada bagian belakang No. Rangka MH1JFZ110HK464849, No Mesin JFZ1E 1471582;
- 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor Polisi AB 6807 AB;
- 1 (satu) buah kunci motor Honda BEAT yang digantung dua anak kunci mainan bulu warna putih;
- 1 (satu) buah Helm berwarna hitam pada bagian depan terdapat motif warna putih pudar kaca helm warna hitam;
- 1 (satu) dos masker warna hitam berjumlah 35 (tiga puluh lima) lembar.
- 1 (satu) lembar jaket warna hitam dengan les warna merah, pada bagian belkang dan dada kiri logo dan tulisan adidas.
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam.
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 123/Pid.B/2021/PN Wkb |
|
Nomor | 123/Pid.B/2021/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Salim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Lestari, Hakim Anggota Dony Pribadi |
Panitera | Panitera Pengganti Umbu Renhart Mario Riupassa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.B/2021/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 123/Pid.B/2021/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.B/2021/PN Wkb
Statistik12052