- Menyatakan Terdakwa DIKRI AL GHIFARI Als SAFAR Bin KADIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar?, sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DIKRI AL GHIFARI Als SAFAR Bin KADIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana Penjara selama 1 (Satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) paket tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip warna bening;
- 4 (empat) pak plastik klip warna bening;
- 2 (dua) pak kertas papir;
- 24 (dua puluh empat) lembar stiker RUMPUT CAHAYA;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
- 136 (seratus tiga puluh enam) strip Tramadol Hcl per stripnya berisi 10 (sepuluh) tablet;
- 9 (sembilan) strip Alprazolam per strip berisi 10 (sepuluh) tablet;
- 4 (empat) strip Merlopam per strip berisi 10 (sepuluh) tablet;
- 3 (tiga) strip Riklona per strip berisi 10 (sepuluh) tablet;
- 1 (satu) strip Riklona berisi 8 (delapan) tablet;
- 1 (satu) strip Prohiper berisi 10 (sepuluh) tablet;
- 1 (satu) strip Prohiper berisi 6 (enam) tablet;
- 1 (satu) strip Dumolid berisi 10 (sepuluh) tablet.
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 239/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 239/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Satriawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata, Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 239/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik5016