- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum karena telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat dalam pelayanan jasa perbankan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiilberupa uang sebesar Rp.75.582.526 (Tujuh Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) yang hilang dari rekening Penggugat ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 605.000,- ( enam ratus lima ribu rupiah )
Putusan PN DENPASAR Nomor 149/Pdt.G/2021/PN Dps |
|
Nomor | 149/Pdt.G/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustini Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pdt.G/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 149/Pdt.G/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1062 PK/Pdt/2023
Pertama : 149/Pdt.G/2021/PN Dps
Statistik218120