- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Putusan PN DENPASAR Nomor 112/Pdt.G/2021/PN Dps |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Pasek |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Sukradana, Br Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Lien Herlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II; Dalam Pokok Perkara 2. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang telah mengambil alih ke 3 (tiga) bidang tanah sengketa milik para penggugat atas dasar mewaris dari leluhurnya alm. I GUSTI ALIT GEDE yang telah dimohonkan Sertifikat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar/Turut Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan hukum para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari leluhurnya alm. I GUSTI ALIT GEDE; 4. Menghukum Turut Tergugat II (Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar) untuk menghentikan permohonan pensertifikatan atas ke 3 bidang tanah sengketa milik para Penggugat atas dasar mewaris dari leluhurnya alm. I GUSTI ALIT GEDE yang dimohonkan Sertifikat oleh Tergugat; 5. Menghukum Turut Tergugat I (Kepala Desa/Kepala kelurahan Desa Peguyangan) agar menanda tangani segala persyaratan terkait Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas ke 3 (tiga) bidang tanah sengketa milik para Penggugat atas dasar mewaris dari leluhurnya alm. I GUSTI ALIT GEDE; 6. Menghukum Turut Tergugat II untuk dapat menerima dan melanjutkan proses permohonan pensertifikatan atas ke 3 (tiga) bidang tanah sengketa milik para Penggugat atas dasar mewaris dari leluhurnya alm. I GUSTI ALIT GEDE; 7. Menghukum Tergugat mengembalikan ke 3 (tiga) bidang tanah sengketa milik para Penggugat atas dasar mewaris dari leluhurnya alm. I GUSTI ALIT GEDE yang telah diambil alih dengan cara melawan hukum secara lasia kepada para Penggugat; 8. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sejumlah Rp.1.810.000,- (satu juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pdt.G/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 112/Pdt.G/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3284 K/Pdt/2022
Pertama : 112/Pdt.G/2021/PN Dps
Statistik10152