- Menyatakan Terdakwa I. Aji Mahyuda Saragih dan Terdakwa II. Endrik Darmanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Aji Mahyuda Saragih dan Terdakwa II. Endrik Darmanto oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,06 gram;
- 1 (Satu) buah kotak rokok merk Club Mild
- 2 (dua) buah kaca pirex
- 2 (dua) buah pipet sekop
- 1 (Satu) unit handphone merk Samsung;
- uang tunai sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Putusan PN KISARAN Nomor 771/Pid.Sus/2021/PN Kis |
|
Nomor | 771/Pid.Sus/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Adib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antoni Trivolta, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitiurmala Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain an. Surya Darma Sitorus Alias Nana Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1675 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 771/Pid.Sus/2021/PN Kis
Statistik273