- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH DAN MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI NO. 37/PID.SUS/2021/PN BKT TANGGAL 29 JUNI 2021 SEPANJANG PIDANA YANG DIJATUHKAN DAN BARANG BUKTI, YANG SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I INDRA PGL. INDRA BIN DIRIS LUBIS, DAN TERDAKWA II EKO ADITIA SAPUTRA PGL. EKO TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR ;
- MEMBEBASKAN PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM ;
- MENYATAKAN TERDAKWA I INDRA PGL. INDRA BIN DIRIS LUBIS, DAN TERDAKWA II EKO ADITIA SAPUTRA PGL. EKO TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGANGKUT NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 1 (SATU) KILOGRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDIAIR ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN PENJARA DAN DENDA SEBESAR RP.1.000.000.000,00 (SATU MILIAR). DENGAN KETENTUAN APABILA HUKUMAN DENDA INI TIDAK DAPAT DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 25 (DUA PULUH LIMA) PAKET NARKOTIKA JENIS GANJA YANG TERBUNGKUS LAKBAN COKLAT. SETELAH DITIMBANG DIDAPATKAN BERAT KOTOR 24.985 GR (DUA PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA GRAM) DAN BERAT BERSIH 24.386,25 GR (DUA PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH ENAM KOMA DUA PULUH LIMA GRAM) DAN DARI BERAT BERSIH DISISIHKAN 10 GR (SEPULUH GRAM) UNTUK PEMERIKSAAN LABORATORIUM DAN SISANYA 24.376,25 GR (DUA PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH ENAM KOMA DUA PULUH LIMA GRAM UNTUK BARANG BUKTI DIPENGADILAN;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA AVANZA WARNA SILVER NO POL BB 1757 XR;
- 1 (SATU) HELAI STNK KENDARAAN JENIS AVANZA NO POL BB 1757 XR ATAS NAMA ABDUL AZIZ;
- 1 (SATU) UNIT HP ANDROID MERK OPPO WARNA HITAM,
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK DUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING MASING - MASING SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Mengubah dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi No. 37/Pid.Sus/2021/PN Bkt tanggal 29 Juni 2021 sepanjang pidana yang dijatuhkan dan barang bukti, yang selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I Indra Pgl. Indra Bin Diris Lubis, dan Terdakwa II Eko Aditia Saputra Pgl. Eko tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa I Indra Pgl. Indra Bin Diris Lubis, dan Terdakwa II Eko Aditia Saputra Pgl. Eko tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum mengangkut Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan subsidiair ;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun penjara dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar). dengan ketentuan apabila hukuman denda ini tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban coklat. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 24.985 gr (dua puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh lima gram) dan berat bersih 24.386,25 gr (dua puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh enam koma dua puluh lima gram) dan dari berat bersih disisihkan 10 gr (sepuluh gram) untuk pemeriksaan laboratorium dan sisanya 24.376,25 gr (dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh enam koma dua puluh lima gram untuk barang bukti diPengadilan;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Silver No Pol BB 1757 XR;
- 1 (satu) helai STNK kendaraan jenis Avanza no Pol BB 1757 XR atas nama Abdul Aziz;
- 1 (satu) unit HP Android merk OPPO warna Hitam,
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa untuk dua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding masing - masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT PADANG Nomor 171/PID.SUS/2021/PT PDG |
|
Nomor | 171/PID.SUS/2021/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yuliusman |
Hakim Anggota | H. Ali Nafiah Dalimunthe, Brsyaifoni |
Panitera | Efendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU ABDUL AZIZ DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Abdul Aziz Dirampas untuk negara ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/PID.SUS/2021/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 171/PID.SUS/2021/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 171/PID.SUS/2021/PT PDG
Statistik3727