- Menyatakan terdakwa I (FRANKY DICKY KURNIAWA) bersama-sama terdakwa II (ACH. IDRIS EFENDY) dan terdakwa III (MOH. ROFIKI als. KIKI) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama telah melakukan gabungan dari beberapa perbuatan pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada masing-masing Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah kotak amal terbuat dari kayu dan di cat warna hijau,
- 1 (satu) unit travo warna hitam kombinasi silver dengan merk Orimatech, 1 (satu) unit ample power warna hitam dengan merk gross,
- 1 (satu) unit Mixer warna abu-abu dengan wadah warha hitam,
- 1 (satu) unit ample power warna hitam,
- 1 (satu) unit mixer warna abu-abu yang berwadah dengan aluminium warna hitam kombinasi silver yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah mic
- 1 (satu) buah Tang terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari plastik warna merah pudar
- 1 (satu) buah obeng terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari plastik warna merah
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 166/Pid.B/2021/PN Pmk |
|
Nomor | 166/Pid.B/2021/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Siswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saiful Brow, Br Hakim Anggota Anastasia Irene |
Panitera | Panitera Pengganti Slamet Riadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: ? 1 (satu) unit mobil suzuki ertiga warna putih tahun 2017 dengan Noka MHYKZE81SHJ3115875 Nosin K14BT1249815 dengan Nopol W-1997-TD di kembalikan kepada pemiliknya saksi NUR HASAN S.Sos, ? 1 (satu) buah kotak amal terbuat dari kaca dan di bagian atas kaca sudah rusak atau pecah di kembalikan kepada masjid Al-Falah atau kepada A. SUBIYANTO selaku ketua Pengadaan sarana di masjid Al-Falah di Dusun Duko Barat Kec. Pakong Kab. Pamekasan dikembalikan kepada masjid Al-Qodim atau kepada saksi K. ALI MAHFUD sebagai ketua Takmir di masjid Al-Qodim Pakong, DIMUSNAHKAN; 4. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing - masing sejumlah Rp2000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.B/2021/PN Pmk
Statistik825