- Menyatakan TerdakwaJoko Umbaran Bin Sudiotersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengajaturut sertamengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutansebagaimana dalam DakwaanTunggal;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun 2 (dua) bulandan denda sejumlahRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Truk Mitsubishi Fuso dengan Nomor Polisi N 8679 BA;
- 4 (empat) batang kayu olahan kelompok jenis Meranti dengan ukuran 8 cm x 8 cm x 400 cm;
- 1 (satu) batang kayu olahan kelompok jenis Meranti dengan ukuran 30 cm x 8 cm x 400 cm;
- 2 (dua) batang kayu olahan kelompok jenis Meranti dengan ukuran 15 cm x 10 cm x 400 cm;
- 4 (empat) batang kayu olahan kelompok jenis Meranti dengan ukuran 18 cm x 10 cm x 400 cm;
- 1 (satu) batang kayu olahan kelompok jenis Meranti dengan ukuran 15 cm x 15 cm x 400 cm;
- 6 (enam) batang kayu olahan kelompok jenis Meranti dengan ukuran 20 cm x 15 cm x 400 cm;
- 23 (dua puluh tiga) batang kayu olahan kelompok jenis Meranti dengan ukuran 25 cm x 15 cm x 400 cm;
- 3 (tiga) batang kayu olahan kelompok jenis Meranti dengan ukuran 30 cm x 15 cm x 400 cm;
- 1 (satu) batang kayu olahan kelompok jenis Meranti dengan ukuran 20 cm x 20 cm x 400 cm;
- 72 (tujuh puluh dua) batang kayu olahan kelompok jenis Meranti dengan ukuran 16 cm x 8 cm x 400 cm;
- 1 (satu) HP merk Nokia 105 berwarna hitam dengan nomor imei 1: 353810822689829;
- 1 (satu) lembar Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang berasal dari Hutan Hak;
- Peta tempat kejadian perkara ditemkannya sdr. Suwandi Bin Legi mengangkut kayu olahan;
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi dengan nomor IMEI 1: 868351056229949;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 335/Pid.B/LH/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 335/Pid.B/LH/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Oka Saputra Manuaba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ezra Sulaiman, Br Hakim Anggota Wienda Kresnantyo |
Panitera | Panitera Pengganti Julfarida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Suwandi Bin Legi; Tetap terlampir di dalam Berkas Perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 335/Pid.B/LH/2021/PN Mpw
Statistik6614