- Menyatakan Terdakwa Dantje Daniel Papoto tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan tidak berhak dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan berjudi sebagai mata pencahariannya atau turut campur dalam perusahaan main judi serta mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau dapat diakses informasi elektronik atau dokumen eletronik yang memuat perjudian? sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Dantje Daniel Papoto dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan bahwa Terdakwa Dantje Daniel Papoto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan tidak berhak sengaja memberi kesempatan untuk berjudi kepada umum?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO A5s IMEI 1 868593045968695, IMEI 2: 8868595045968687, 082290685943;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO type 1902, IMEI 1 866440042011370, IMEI 2 866440042011362 No handphone 082196445465;
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 2 (dua) buah buku rekapan; dan
- 2 (dua) lembar kertas rekapan
Putusan PN Melonguane Nomor 56/Pid.B/2021/PN Mgn |
|
Nomor | 56/Pid.B/2021/PN Mgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Melonguane |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gilang Rachma Yustifidya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mufti Muhammad, Br Hakim Anggota Eka Aditya Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti Adrie Alfianus Adilang, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; dimusnahkan; 7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.B/2021/PN_Mgn.zip
- Download PDF
- 56/Pid.B/2021/PN_Mgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.B/2021/PN Mgn
Statistik788