- Menyatakan Terdakwa Yufika Tri Ayu Lestari binti M. Bahori tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil plastik klip bening transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 0,06 gram;
- 1 (satu) buah dompet warna abu-abu;
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan pipet;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- Uang tunai Rp1.327.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO 1816 warna hitam berikut sim card dan memory card;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam berikut sim card;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah tanpa nomor polisi berikut kunci kontak tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A11 warna putih tanpa tutup belakang beserta sim card;
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 109/Pid.Sus/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Peni Yudawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Yuanita Indriani, Br Hakim Anggota Dara Puspita |
Panitera | Panitera Pengganti Neva Wilvia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2021/PN Mbn
Statistik620