- Menyatakan Terdakwa Angga Dwi Alfizar alias Lok Lok bin Maryuli tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MemerintahkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,217 (nol koma dua satu tujuh) gram kemudian digunakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polisi Daerah Sumatera Selatan dengan berat netto Laboratorium 0,217 (nol koma dua satu tujuh) gram dan sisa pemeriksaan 0,154 (nol koma satu lima empat) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia model TA-1017 warna hitam dengan nomor SIM Card 081272239136;
- 1 (satu) kotak rokok Dunhill warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH355S005ER14909 dan nomor mesin 55S-149075;
Putusan PN Mentok Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Mtk |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2021/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aldi Naradwipa Simamora, Br Hakim Anggota Fitria Hady |
Panitera | Panitera Pengganti Helni Aryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Angga Dwi Alfizar alias Lok Lok bin Maryuli; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.Sus/2021/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 94/Pid.Sus/2021/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.Sus/2021/PN Mtk
Statistik12339