- Menyatakan Terdakwa MOCHAMMAD TOHA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Sebuah kotak sarung bertuliskan ?CENDANA? yang berisi 3 (tiga) bendel plastik klip, 3 (tiga) buah plastik klip, 1 (satu) buah sambungan bentuk ?L? yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 2 (dua) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik bening, 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 3 (tiga) pocket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat masing-masing 0,609 gram, 0,810 gram, 0,037 gram, 2 (dua) buah plastik klip sisa bungkus shabu, 1 (satu) buah timbangan electrik warna hitam merk ?CAMRY?.
- Sebuah Dompet warna hitam berisi : 6 (enam) buah plastik klip sisa serbuk kristal warna putih yang diduga shabu, 1 (satu) buah skrop terbuat dari sedotan plastik warna hijau.
- Seperangkat alat hisap shabu yang terbuat dari botol ?Bening? yang terangkai dengan sedotan plastik dan pipet kaca.
- 1 (satu) buah korek api jenis gas warna hijau.
- 1 (satu) buah kompor shabu yang terbuat dari botol kaca bertuliskan ?KANDISTATIN?.
- 4 (empat) buah pipet kaca.
- 1 (satu) poket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan berat 0,746 gram.
- dirampas untuk dimunsahkan)
Putusan PN LUMAJANG Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Lmj |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2021/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Lean Sahusilawane |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurafriani Putri, Hakim Anggota Putu Agung Putra Baharata |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Agung Ningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
4. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.Sus/2021/PN Lmj
Statistik463