- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
- Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Samarinda berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 66/Pdt. G/2019/PN Smr;
- Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan perkara nomor 66/Pdt. G/2019/PN Smr;
- Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya sejumlah sejumlah Rp. 3.370.000,- (Tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 66/Pdt.G/2019/PN Smr |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Priyo Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI: Dalam Provisi: Dalam Eksepsi Prosesual tidak berwenang mengadili: Dalam Eksepsi Prosesual diluar Eksepsi Kompetensi:: Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pdt.G/2019/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 66/Pdt.G/2019/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pdt.G/2019/PN Smr
Kasasi : 1983 K/Pdt/2023
Banding : 65/PDT/2021/PT SMR
Statistik22994