- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MATARAM NOMOR 324/PDT.G/2021/PA.MTR TANGGAL 14 JULI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 04 DZULHIJJAH 1442 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BA'IN SUGHRA TERGUGAT (FERRY WIJAYA BIN SUDIRMAN) TERHADAP PENGGUGAT (SUNAAH BINTI MUHANIK);
- MENETAPKAN ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BERNAMA AISYAH MANIKA ALESHA, UMUR 2 TAHUN (LAHIR TANGGAL 20 NOVEMBER 2019) BERADA DALAM PENGASUHAN/PEMELIHARAAN (HADHANAH) PENGGUGAT (SUNAAH BINTI MUHANIK) SEBAGAI IBU KANDUNGNYA;
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BERNAMA AISYAH MANIKA ALESHA TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM PRIMAIR ANGKA 3, ANGKA 4 DAN ANGKA 6 MENGENAI NAFKAH IDDAH, MUT'AH, NAFKAH TERHUTANG, PENAHANAN AKTA CERAI DAN NAFKAH ANAK DICABUT;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP345.000,00 (TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 324/Pdt.G/2021/PA.Mtr tanggal 14 Juli 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 04 Dzulhijjah 1442 Hijriyah dengan perbaikan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Ferry Wijaya bin Sudirman) terhadap Penggugat (Sunaah binti Muhanik);
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Aisyah Manika Alesha, umur 2 tahun (lahir tanggal 20 November 2019) berada dalam pengasuhan/pemeliharaan (hadhanah) Penggugat (Sunaah binti Muhanik) sebagai ibu kandungnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Aisyah Manika Alesha tersebut kepada Penggugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam primair angka 3, angka 4 dan angka 6 mengenai nafkah iddah, mut'ah, nafkah terhutang, penahanan akta cerai dan nafkah anak dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 102/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
|
Nomor | 102/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Siddiki |
Hakim Anggota | H.m. Rosyid Yakub, M.hbrh. Zamroni Rosadi |
Panitera | Mesnawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I M E N G A D I L I III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING/TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I M E N G A D I L I III. Membebankan kepada Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 102/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 102/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Pertama : 324/Pdt.G/2021/PA.Mtr
Statistik10931