- Menyatakan Terdakwa SABARUDIN alias SABAR Bin. UDIN DAENG NYOKO dengan identitas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;-----------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;-------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-----------------
- Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastic warna bening berisikan 10 (sepuluh) plastic bening yang berisikan kristal putih sabu dengan berat bruto 7,90 gram ;---------------------------------------------------------------------------
- 7 (tujuh) bungkus plastic warna bening berisikan kristal putih sabu dengan berat bruto 1,90 gram ;----------------------------------------------
- 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Mild ;--------------------------
- 1 (satu) buah korek api merk Tokai wama biru ;-------------------------
- 1 (satu) buah bungkus plastic bening berisikan plastic klip kecil ;-----
- 1 (buah) alat hisap sabu (bong) ;--------------------------------------------
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 513/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 513/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haran Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Togi Pardede, M.hbr Hakim Anggota Erly Soelistyarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Doly Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya Dirampas Untuk Dimusnahkan ;------------------------------------ Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 513/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 513/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 513/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik180