- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus / paket besar barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas ke dalam plastik transparan;
- 1 (satu) unit Hp merek Oppo F11 warna Gold dengan nomor simcard 0853-7279-7103;
- 1 (satu) unit Hp lipat warna hitam silver dengan nomor simcard 0823-6304-7673;
- 1 (satu) unit Hp merek Samsung warna hitam dengan nomor simcard 0823-8376-3172;
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 151/Pid.Sus/2021/PN Lsm |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2021/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Nazir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhtar, Br Hakim Anggota Sulaiman M |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasihani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Jamaluddin Bin Ramli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan, Narkotoka Golongan I Bukan Tanaman yang melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum; 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jamaluddin Bin Ramli dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Jamaluddin Bin Ramli sebesar Rp3.000.000.000.00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Jamaluddin Bin Ramli dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa; Dipergunakan dalam perkara terdakwa M. Aiyub Bin Yusuf; 7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2021/PN Lsm
Statistik885