- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak (PKWTT) atau karyawan tetap;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak Putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat (I.c PT. Tor Ganda) untuk membayar hak-hak Para Penggugat sesuai pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan total sebesar Rp.68.137.500 (enam puluh delapan juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Penggugat 1 atas nama BUDI AMIN PULUNGAN, masa kerja 12 tahun dengan upah terakhir Rp.2.370.000
- Uang Pesangon
- Uang penghargaan masa kerja
- Uang penggantian hak
- Penggugat II atas nama MAKMUR RITONGA, masa kerja 7 tahun dengan upah terakhir Rp.2.370.000
- Uang Pesangon
- Uang penghargaan masa kerja
- Uang penggantian hak
Putusan PN MEDAN Nomor 217/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 217/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Meilinus Gulo, Br Hakim Anggota Masdalena Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti Netty Riama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : POKOK POKOK PERKARA : Rp.2.370.000 X 9 X 1 = Rp.21.330.000 Rp.2.370.000 X 5 = Rp.11.850.000 + Rp.33.180.000 Rp.33.180.000 X 15 % = Rp. 4.977.000 + Total = Rp.38.157.000 (TIGA PULUH DELAPAN JUTA SERATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU RUPIAH) Rp.2.370.000 X 8 X 1 = Rp.18.960.000 Rp.2.370.000 X 3 = Rp. 7.110.000 + Rp.26.070.000 Rp.26.070.000 X 15 % = Rp. 3.910.000 + Total = Rp.29.980.000 (DUA PULUH SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH) 5. Membebankan kepada Negara biaya perkara sebesar Rp.420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 777 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 217/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik4712