- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.
- Menyatakan kesepakatan pembelian secara tunai bertahap atas 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Jalan Bunga Terompet Kompleks Perumahan Cipta Pesona 2 Blok G No. 5 & 6, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan seluruh kwitansi pembayaran atas 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Jalan Bunga Terompet Kompleks Perumahan Cipta Pesona 2 Blok G No. 5 & 6, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan jual beli atas kedua bidang tanah yang terletak di Jalan Bunga Terompet Kompleks Perumahan Cipta Pesona 2 Blok G No. 5 & 6, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas kedua bidang tanah yang terletak di Jalan Bunga Terompet Kompleks Perumahan Cipta Pesona 2 Blok G No. 5 & 6, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (cidera janji);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Akte Jual beli dan Sertifikat Hak Milik atas kedua bidang tanah yang terletak di Jalan Bunga Terompet Kompleks Perumahan Cipta Pesona 2 Blok G No. 5 & 6, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan kepada Penggugat secara langsung dan seketika tanpa dibebani syarat apapun;
- Menyatakan segala surat-surat yang telah terbit berupa peralihan hak/menjadikan agunan sepanjang mengenai kedua bidang tanah yang terletak di Jalan Bunga Terompet Kompleks Perumahan Cipta Pesona 2 Blok G No. 5 & 6, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000- (lima ratus ribu Rupiah) perhari apabila Tergugat lalai untuk mematuhi isi Putusan ini setelah Berkekuatan Hukum Tetap;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN MEDAN Nomor 160/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 160/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tengku Oyong, Mhbr Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik9216