- Menyatakan Terdakwa Wiwin Widianingsih Binti Alo Rustandi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?telah dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan perbuatan tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 175/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 175/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sontan Merauke Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taryan Setiawan, M.hbr Hakim Anggota H. Wasdi Permana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yullyus Rhamdhany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) Lembar Screenshot postingan akun Twitter @SGH_V200 dan @Wid84352319 serta akun Instagram @Wid1338; - 1 (satu) Buah simcard Three dengan nomor telepon : 089602811467; - 1 (satu) Akun media sosial Twitter dengan nama akun : @Wid84352319 , Password: yoldeyoldeeyoldeee; - 1 (satu) Akun media sosial Twitter dengan nama akun : @SGH_V200 , Password: yoldeyoldeeyoldeee; - 1 (satu) Akun media sosial Instagram dengan nama akun : wid1338 , Password: yoldeyoldeeyoldeee. Dilampirkan dalam berkas perkara - 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y81 warna hitam dengan Nomor IMEI1: 867858046427236 dan IMEI2: 8678580464277228; Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik4150