- Menyatakan terdakwa SUGIYANTO bin TUKIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ?menangkap dan membunuh satwa yang dilindungi, serta memperniagakan bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUGIYANTO bin TUKIMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dan hukuman denda sebesar Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan terdakwa tetap ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kulit harimau dalam keadaan utuh;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia 105 warna biru hitam berikut SIM Card 0823-7716-6111;
- Video yang diunduh pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2018 pukul 10.10 WIB di youtube dengan url https://www.youtube.com/w atch?v=F14uP4ik8Gw dan pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2018 pukul 10.00 WIB https://www.youtube.com/w atch?v=7DLUA0t-53c;
- 1 (satu) utas tali kopling sepeda motor RX King yang digunakan untuk menjerat seekor harimau sumatera;
- uang hasil penjualan bagian tubuh dari harimau sumatera sebesar Rp5.000.000,-(lima juta rupiah);
- Bukti pengiriman AHMAD IRVAN bin KEMAS SALEH kepada MASTER SEMBIRING, S.H pada hari Senin tanggal 30 April 2018 dan pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018;
- SOP pengiriman barang di PT CITRA VAN TITIPAN KILAT sub agen Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur;
- Tangkapan layar pengiriman AHMAD IRVAN bin KEMAS ABBAS kepada MASTER SEMBIRING, S.H pada hari Senin tanggal 30 April 2018 dan pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 yang diterima oleh Ester S, dibuka di www.tiki.id ;
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis locok tanpa bodi;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1028/Pid.B/LH/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 1028/Pid.B/LH/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yus Enidar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsudin, Br Hakim Anggota Novian Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Herlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dipertimbangkan dalam Perkara No.Reg.1029/Pid/B-LH/2018/PN.Tjk; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1028/Pid.B/LH/2018/PN Tjk
Statistik410