- Menyatakan Terdakwa ?Saiful Irwansyah P? tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwakan pertama atau dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa ?Saiful Irwansyah P? oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut ;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
- Memerintahkan Penuntut Umum mengeluarkan Terdakwa ?Saiful Irwansyah P? dari Rutan Tanjung Gusta Medan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang yang dibalut dengan kertas tissue yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat seberat 58,01 (lima delapan koma nol satu) gram netto;
- 1 (satu) buah kotak kacamata warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat seberat 9,70 (sembilan koma tujuh nol) gram netto;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo V9 warna Pink imei 864221040607357 SIM 082172159617;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia Model RM-1190 warna putuh imei 357713102705388 SIM 081362087391;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung S9 Plus Plus warna hitam imei 355222/09/024217/2 SIM 085277184049.
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN MEDAN Nomor 1236/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 1236/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tengku Oyong, Hakim Anggota Jarihat Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan ;
Dengan jumlah total keseluruhannya seberat 67,71 (enam puluh tujuh koma tujuh puluh satu) gram netto; Keseluruhannya dimusnahkan; Keseluruhannya dikembalikan kepada Terdakwa ?Saiful Irwansyah P?; |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1236/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 1236/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1236/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik3215