- Menyatakan Terdakwa Hendra Agung Putra. SE. Bin Ahmad Bakerman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?; sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- An. Ferry Wardoyo Bin Wardji: - Kwitansi tgl 25 Oktober 2016 Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) diterima Yayu; - Kwitansi tgl 7 November 2016 Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) diterima Yayu; - Kwitansi tgl 27 Desember 2016 Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) di terima Yayu; - 1 lembar surat perjanjian antara Feri Wardoyo dengan Guntur Suseno Simamarta tanggal 13 Maret 2017; - 1 eksemplar PPJB nomor 012/PPJB/RMH/PGP/XII/2016 tanggal 27-12-2016 antara Hendra Agung Putra dengan Feri Wardoyo;
- An. Jusnawaty Binti Sanbardi: -Kwitansi tgl 27 Desember 2016 Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diterima Dian;- Kwitansi tgl 3 Januari 2017 Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) di terima Dian; - 1 eksemplar PPJB nomor: 013/PPJB/RMH/PGP/XII/2016 tgl 27-12-2016; antara Hendra Agung Putra dengan Jusnawati;
- 1 Eksemplar salinan Akta Pendirian PT.Patala Global Perdana Nomor:477 tgl 15 Desember 2015 yang di buat Notaris Zulkarnain SH,Mkn;
- 1 Eksemplar salinan Akta Pernyataan keputusan tanda rapat PT.Patala Global Perdana Nomor :171 tgl 4 maret 2016 yang di buat Notaris Zulkarnain SH,Mkn;
- Pra Site Plain Perumahan Bumi Kusuma Residence;
- Print Out Rekening Koran PT.Patala Global perdana;
- Seperangkat Komputer (CPU dan Monitor) yang berisi program data keuangan dan data Konsumen PT.Patala Global Perdana;
- Slip Pengajuan Dana dan Kwitansi Kas Keluar PT Patala Global Perdana tanggal 15 Agustus 2016 yang di ajukan oleh Kasir dan di setujui oleh Direktur/Manager untuk pembayaran Fee Marketing an. Adis Konsumen Kesuma an.Venny Gustien Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
- Slip Pengajuan Dana dan kwitansi Kas keluar PT Patala Global Perdana tanggal 7 September 2016 yang di ajukan oleh Kasir dan di setujui oleh Direktur/Manager untuk pembayaran Fee Marketing an. Rizki Konsumen Kesuma an. Hendri Tanto Lokasi Kesuma sebesar 50 % Rp.1.875.000 (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) x 2 (dua) Unit Kavling Rp.3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Slip Pengajuan Dana dan kwitansi Kas keluar PT Patala Global Perdana tanggal 7 Oktober 2016 yang di ajukan oleh Kasir dan di setujui oleh Direktur/Manager untuk pembayaran Fee Marketing an.Putra Penjualan kaplingan lokasi Kesuma II Konsumen an.Adi Hidayat Rp.2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Slip Pengajuan Dana dan kwitansi Kas keluar PT Patala Global Perdana tanggal 18 Nopember 2016 yang di ajukan oleh Kasir dan di setujui oleh Direktur/Manager untuk pembayaran angsuran mobil Inova sebesar BE 1088 sebesar Rp.4.175.000,00 (empat juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Slip Pengajuan Dana dan kwitansi Kas Keluar PT Patala Global Perdana tanggal 19 Desember 2016 yang di ajukan oleh Kasir dan di setujui oleh Direktur/Manager untuk pembayaran angsuran mobil Inova ke -14 sebesar BE 1088 sebesar Rp.4.175.000,00 (empat juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 837/Pid.B/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 837/Pid.B/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riza Fauzi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismail Hidayat, Br Hakim Anggota Salman Alfarasi |
Panitera | Panitera Pengganti Suryanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti nomor 1 dan 2 dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada Ferry Wardoyo Bin Wardji dan Jusnawaty Binti Sanbardi, sedangkan barang bukti nomor 3 sampai dengan 12 dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Hendra Agung Putra. SE Bin Ahmad Bakerman; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 837/Pid.B/2018/PN Tjk
Statistik390