- Menyatakan terdakwa Sriwiyadi Alias Riwi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik teh warna hijau merk CHINESE PIN WEI seberat 1000 (seribu) gram Netto didalam tas warna orange merk Xiaomi, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna hitam nomor kartu 0813-9678-1112 milik Sriwiyadi Alias Riwi, 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna putih Rosegold nomor kartu 0858-3001-8398, nomor IMEI: 866348031579796 milik Eriko Irawan Alias Eko, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam BK 4972 AIZ, seluruhnya dipergunakan dalam perkara Eriko Irawan Alias Eko;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 1544/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 1544/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Kadir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mian Munthe, Br Hakim Anggota Ahmad Sumardi |
Panitera | Panitera Pengganti Rohanna Pardede |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1544/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 1544/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1544/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik228