- Menyatakan Terdakwa Manimbun Hutabarattersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara melawan hukum melakukan perbuatan Tindak PidanaKorupsisebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa Manimbun Hutabaratoleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)subsidair selama2 (dua) bulan kurungan;
- MenghukumTerdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.139.782.022,- (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu dua puluh dua rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinya Nota Kredit Bank Sumut dengan Nomor : 065 / KC12-PN / NK / 2018, tanggal 23 April 2018 sebesar Rp. 32.834.351.600,- (tiga puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu enam ratus rupiah), berikut dengan 1 (satu) lembar fotokopi rekening koran yang telah disahkan sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinya Nota Kredit Bank Sumut dengan Nomor : 112 / KC12-PN / NK / 2018, tanggal 29 Juni 2018 sebesar Rp. 65.668.703.200,- (enam puluh lima miliar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tiga ribu dua ratus rupiah), berikut dengan 1 (satu) lembar fotokopi rekening Koran yang telah disahkan sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinya Nota Kredit Bank Sumut dengan Nomor : 352 / KC12-PN / NK / 2018, tanggal 4 Desember 2018 sebesar Rp. 65.668.703.200,- (enam puluh lima miliar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tiga ribu dua ratus rupiah), berikut dengan 1 (satu) lembar fotokopi rekening Koran yang telah disahkan sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinya Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 02898 / SP2D / 4.04.05.02 / BUD / 2018, tanggal 27 Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah sebesar Rp. 274.285.200,- (dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah), berikut dengan lampiran nya;
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat Nomor: 900 / 453 / 33.1.2 / VIII / 2018, tanggal 23 Agustus 2018 perihal penerbitan SP2D-LS yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebesar Rp. 274.285.200,- (dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar fotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : 900 / 453 / 33.1.2 / VIII / 2018, tanggal 23 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebesar Rp. 274.285.200,- (dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar fotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyaSurat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 230 / SPM-DD / 4.4.5.2 / 2018, tanggal 23 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebesar Rp. 274.285.200,- (dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah); 1 (satu) lembar fotokop
- i yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat penelitian kelengkapan dokumen SPP-LS belanja bantuan keuangan, tanggal 23 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh pejabat penatausahaan keuangan SKPD Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Aset Daerah Kabupaten Tapanuli Utara;
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD, Nomor : 230 / SPP-DD / 4.4.5.2 / 2018 Tahun 2018, tanggal 23 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh bendahara pengeluaran PPKD sebesar Rp. 274.285.200,- (dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah);
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 230 / SPP-DD / 4.4.5.2 / 2018 Tahun 2018, tanggal 23 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh bendahara pengeluaran PPKD;
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 230 / SPP-DD / 4.4.5.2 / 2018 Tahun 2018, tanggal 23 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh bendahara pengeluaran PPKD sebesar Rp. 274.285.200,- (dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah);
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyaNota Dinas Kepala Badan BPK-PAD Tapanuli Utara Nomor : 900 / 919 / 33.1.1 / VIII / 2018, tanggal 13 Agustus 2018 perihal penyaluran dana desa tahap I (pertama) yang bersumber dari APBN TA. 2018 sebesar Rp. 274.285.200,- (dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah);
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyaNota Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Utara Nomor : 902 / 1391 / 22.3.3 / VIII / 2018, tanggal 09 Agustus 2018 perihal pengajuan penyaluran dana desa tahap I yang bersumber dari APBN TA. 2018 sebesar Rp. 274.285.200,- (dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah);
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat camat Parmonangan Nomor : 412 / 488 / 12 / VIII / 2018, tanggal 10 Juli 2018 perihal permohonan penyaluran DD tahap I (pertama) tahun 2018 sebesar Rp. 142.438.400,- (seratus empat puluh dua juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat camat Sipoholon Nomor : 410 / 721 / PMD / VIII / 2018, tanggal 08 Agustus 2018 perihal permohonan penyaluran DD tahap I (satu) tahun 2018 sebesar Rp. 131.846.800,- (seratus tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar fotokopi rekening Koran yang telah disahkan sesuai dengan aslinyaatas pendebetan uang sebesar Rp. 274.285.200,- (dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah), tertanggal 27 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinya Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 04971 / SP2D / 4.04.05.02 / BUD / 2018, tanggal 5 Desember 2018 yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah sebesar Rp. 2.672.866.000,- (dua miliar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah), berikut dengan lampiran nya;
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat Nomor : 900 / 731 / 33.1.2 / XIII / 2018, tanggal 04 Desember 2018 perihal penerbitan SP2D-LS yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebesar Rp. 2.672.866.000,- (dua miliar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : 900 / 732 / 33.1.2 / XII / 2018, tanggal 04 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebesar Rp. 2.672.866.000,- (dua miliar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyaSurat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 368 / SPM-DD / 4.4.5.2 / 2018, tanggal 4 December 2018 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebesar Rp. 2.672.866.000,- (dua miliar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat penelitian kelengkapan dokumen SPP-LS belanja bantuan keuangan, tanggal 5 Desember 2018 yang ditandatangani oleh pejabat penatausahaan keuangan SKPD Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Aset Daerah Kabupaten Tapanuli Utara;
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD, Nomor : 368 / SPP-DD / 4.4.5.2 / 2018 Tahun 2018, tanggal 4 December 2018 yang ditandatangani oleh bendahara pengeluaran PPKD sebesar Rp. 2.672.866.000,- (dua miliar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 368 / SPP-DD / 4.4.5.2 / 2018 Tahun 2018, tanggal 4 December 2018 yang ditandatangani oleh bendahara pengeluaran PPKD;
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 368 / SPP-DD / 4.4.5.2 / 2018 Tahun 2018, tanggal 4 December 2018 yang ditandatangani oleh bendahara pengeluaran PPKD sebesar Rp. 2.672.866.000,- (dua miliar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- 2 (dua) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyaNota Dinas Kepala Badan BPK-PAD Tapanuli Utara Nomor : 900 / 2607 / 33.1 / XII / 2018, tanggal 3 Desember 2018 perihal penyaluran dana desa tahap II (Kedua) yang bersumber dari APBN TA. 2018 sebesar Rp. 2.672.866.000,- (dua miliar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- 2 (dua) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyaNota Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Utara Nomor : 902 / 2278 / 22.3.3 / XI / 2018, tanggal 29 Nopember 2018 perihal pengajuan penyaluran dana desa tahap II yang bersumber dari APBN TA. 2018 sebesar Rp. 2.672.866.000,- (dua miliar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat camat Tarutung Nomor : 1352 / PMD / XI / 2018, tanggal 29 Nopember 2018 perihal permohonan penyaluran dana desa Ta. 2018 Tahap II (kedua) sebesar Rp. 270.656.400,- (dua ratus tujuh puluh juta enam ratus lima puluh enam ribu empat ratus rupiah);
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat camat Sipoholon Nomor : 410 / 1024 / PMD / XI / 2018, tanggal 28 Nopember 2018 perihal permohonan penyaluran DD Tahap II TA. 2018 sebesar Rp. 263.693.600,- (dua ratus enam puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah);
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat camat Pangaribuan Nomor : 900 / 953 / 12.02.13 / XI / 2018, tanggal 16 Nopember 2018 perihal permohonan penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II TA. 2018 sebesar Rp. 533.250.400,- (lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat camat Pagaran Nomor : 900 / 810 / 12.02.10.05 / XI / 2018, tanggal 14 Nopember 2018 perihal permohonan penyaluran Dana Desa (DD) Tahap 40 % TA. 2018;
- 1 (satu) lembar fotokopi rekening Koran yang telah disahkan sesuai dengan aslinyaatas pendebetan uang sebesar Rp. 2.672.866.000,- (dua miliar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah), tertanggal 05 Desember 2018;
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinya Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 05849 / SP2D / 4.04.05.02 / BUD / 2018, tanggal 19 Desember 2018 yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah sebesar Rp. 788.518.000,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan belas ribu rupiah), berikut dengan lampiran nya;
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat Nomor : 900 / 845 / 33.1.2 / XIII / 2018, tanggal 19 Desember 2018 perihal penerbitan SP2D-LS yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebesar Rp. 788.518.000,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan belas ribu rupiah);
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : 900 / 846 / 33.1.2 / XII / 2018, tanggal 19 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebesar Rp. 788.518.000,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan belas ribu rupiah);
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyaSurat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 425 / SPM-DD / 4.4.5.2 / 2018, tanggal 19 December 2018 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebesar Rp. 788.518.000,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan belas ribu rupiah);
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat penelitian kelengkapan dokumen SPP-LS belanja bantuan keuangan, tanggal 19 Desember 2018 yang ditandatangani oleh pejabat penatausahaan keuangan SKPD Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Aset Daerah Kabupaten Tapanuli Utara;
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD, Nomor : 425 / SPP-DD / 4.4.5.2 / 2018 Tahun 2018, tanggal 18 December 2018 yang ditandatangani oleh bendahara pengeluaran PPKD sebesar Rp. 788.518.000,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan belas ribu rupiah);
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 425 / SPP-DD / 4.4.5.2 / 2018 Tahun 2018, tanggal 18 December 2018 yang ditandatangani oleh bendahara pengeluaran PPKD;
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 425 / SPP-DD / 4.4.5.2 / 2018 Tahun 2018, tanggal 18 December 2018 yang ditandatangani oleh bendahara pengeluaran PPKD sebesar Rp. 788.518.000,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan belas ribu rupiah);
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyaNota Dinas Kepala Badan BPK-PAD Tapanuli Utara Nomor : 900 / 2679 / 33.1 / XII / 2018, tanggal 14 Desember 2018 perihal penyaluran dana desa tahap III (Ketiga) yang bersumber dari APBN TA. 2018 sebesar Rp. 788.518.000,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan belas ribu rupiah);
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyaNota Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Utara Nomor : 902 / 2400 / 22.3.3 / XII / 2018, tanggal 14 Desember 2018 perihal pengajuan penyaluran dana desa tahap III yang bersumber dari APBN TA. 2018 sebesar Rp. 788.518.000,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan belas ribu rupiah);
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat camat Sipoholon Nomor : 410 / 1077 / 12.02.04 / XII / 2018, tanggal 12 Desember 2018 perihal permohonan penyaluran Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) lembar fotokopi rekening Koran yang telah disahkan sesuai dengan aslinyaatas pendebetan uang sebesar Rp. 2.672.866.000,- (dua miliar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah), tertanggal 05 Desember 2018.
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyaNota Dinas dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Utara Nomor : 902 / 1391 / 22.3.3 / VIII / 2018, tanggal 09 Agustus 2018 perihal pengajuan penyaluran dana desa tahap I yang bersumber dari APBN TA. 2018, sebesar Rp. 274.285.200,- (dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah);
- 2 (dua) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyaNota Dinas dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Utara Nomor : 902 / 2278 / 22.3.3 / XI / 2018, tanggal 29 Nopember 2018 perihal pengajuan penyaluran dana desa tahap II yang bersumber dari APBN TA. 2018 sebesar Rp. 2.672.866.000,- (dua miliar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyaNota Dinas dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Utara Nomor : 902 / 2400 / 22.3.3 / XII / 2018, tanggal 14 Desember 2018 perihal pengajuan penyaluran dana desa tahap III yang bersumber dari APBN TA. 2018 sebesar Rp. 788.518.000,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan belas ribu rupiah);
- 1 (satu) lembarasli cetakan rekening koran periode 01 Januari 2018 s/d 15 Februari 2018 dengan Nomor Rekening : 32002040067810 atas nama PEMERINTAH DESA PAGARBATU DESA PAGARBATU KEC SIPOHOLON, yang dikeluarkan oleh Bank Sumut Cabang Tarutung tanggal 23 October 2020;
- 2 (dua) lembarasli cetakan rekening koran periode 05 Februari 2018 s/d 31 Desember 2018 dengan Nomor Rekening : 32002040067810 atas nama PEMERINTAH DESA PAGARBATU DESA PAGARBATU KEC SIPOHOLON, yang dikeluarkan oleh Bank Sumut Cabang Tarutung tanggal 23 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyaSlip Penarikan Tabungan pada Bank Sumut tertanggal 08 Nopember 2018 dengan nilai sebesar Rp.344.303.250,- (tiga ratus empat puluh empat juta tiga ratus tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan Nomor Rekening : 32002040067810 serta tujuan penggunaan dana : pencairan Siltap ADD, P ADD dan Dana Desa TA. 2018;
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyaSlip Penarikan Tabungan pada Bank Sumut tertanggal 11 Desember 2018 dengan nilai sebesar Rp.263.293.600,- (dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) dengan Nomor Rekening : 32002040067810 serta tujuan penggunaan dana : pencairan DD Tahap II 2018;
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyaSlip Penarikan Tabungan pada Bank Sumut tertanggal 29 Desember 2018 dengan nilai sebesar Rp.263.043.600,- (dua ratus enam puluh tiga juta empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah) dengan Nomor Rekening : 32002040067810 serta tujuan penggunaan dana : pencairan dana desa Tahap III Tahun 2018;
- 1 (satu) buah buku folio warna hijau kombinasi warna kuning dan merah yang didalamnya terdapat catatan pengeluaran penggunaan anggaran dana desa oleh Bendahara Desa atas nama Torang Pardamean Simamora;
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat camat Sipoholon Nomor : 410 / 721 / PMD / VIII / 2018, tanggal 08 Agustus 2018, kepada Bupati Tapanuli Utara c.q. Kepala DPMD Kab. Tap. Utara, perihal permohonan penyaluran DD Tahap I (satu) Tahun 2018, sebesar Rp. 131.846.800,- (seratus tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat camat Sipoholon Nomor : 410 / 1024 / PMD / XI / 2018, tanggal 28 November 2018, kepada Bupati Tapanuli Utara c.q. Kepala DPMD Kab. Tap. Utara, perihal permohonan penyaluran DD Tahap II TA. 2018, sebesar Rp. 263.693.600,- (dua ratus enam puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah);
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat camat Sipoholon Nomor : 410 / 1100 / 12.02.04 / XII / 2018, tanggal 18 Desember 2018, kepada Bupati Tapanuli Utara c.q. Kepala DPMD Kab. Tap. Utara, perihal permohonan penyaluran Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2018, sebesar Rp. 788.518.000,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan belas ribu rupiah);
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat camat Sipoholon Nomor : 410 / 963 / 12.02.04 / XI / 2018, tanggal 8 Nopember 2018, kepada pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Tarutung, perihal rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2018 pada Desa Pagarbatu sebesar Rp. 131.720.800,- (seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah);
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat camat Sipoholon Nomor : 410 / 070 / 12.02.04 / XI / 2018, tanggal 11 Desember 2018, kepada pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Tarutung, perihal rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2018 pada Desa Pagarbatu sebesar Rp. 263.293.600,- (dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah);
- 1 (satu) lembarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat camat Sipoholon Nomor : 410 / 1132 / 12.02.04 / XII / 2018, tanggal 28 Desember 2018, kepada pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Tarutung, perihal rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2018 pada Desa Pagarbatu sebesar Rp. 263.043.600,- (dua ratus enam puluh tiga juta empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
- 1 (satu) lembar Bon Trip Material / Batu atas nama CV. Bangkit Jaya berwarna putih;
- 1 (satu) lembar Bon Trip Material / Batu atas nama CV. Bangkit Jaya berwarna merah jambu;
- 1 (satu) lembar Bon Trip Material / Batu atas nama CV. Bangkit Jaya berwarna kuning;
- 1 (satu) eksempelar fotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyaPeraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 20 Tahun 2018 tentang pedoman teknis pelaksanaan kegiatan desa yang didanai dari dana desa di kabupaten tapanuli utara tahun 2018;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor : 503 / 1594 / 22.3.3 / VII / 2019, tanggal 30 Juli 2019 terkait undangan rapat;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyadaftar hadir rapat pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Utara Nomor : 903 / 2081 / 22.3.3 / IX / 2019, tanggal 9 September 2019 perihal tindak lanjut penyampaian laporan rapat;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyasurat Camat Sipoholon Nomor : 410 / 179 / 12.02.04 / III / 2019, tanggal 8 Maret 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyalaporan realisasi penyerapan dana Desa 100 % (seratus persen) Tahun Anggaran 2018, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pagarbatu Manimbun Hutabarat dan selanjutnya di stempel dengan stempel Kepala Desa Pagarbatu;
- 1 (satu) eksemplar asli laporan monitoring kegiatan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Kecamatan Sipoholon yang dibuat dan ditandatangani serta di stempel oleh Julvernain Manalu tertanggal 29 Desember 2018 di Sipoholon;
- 1 (satu) lembar asli surat PLT Manager Unit Layanan Pelanggan Tarutung dengan Nomor: 0220 / AGA.04.01 / B08080700 / 2020, tanggal 27 Oktober 2020 perihal permintaan data dengan lampiran :
- 1 (satu) lembar laporan pembayaran pasang baru dan sambung kembali tertanggal 23 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Adnan Ashari ;
- 1 (satu) lembar Informasi Pelanggan dengan No. Kontrak : XX0874300;
- 1 (satu) lembar Informasi Pelanggan dengan No. Kontrak : XX0874310;
- 1 (satu) lembar Informasi Pelanggan dengan No. Kontrak : XX0874320;
- 1 (satu) lembar Informasi Pelanggan dengan No. Kontrak : XX0874297;
- 1 (satu) lembar Informasi Pelanggan dengan No. Kontrak : XX0874287.
- 1 (satu) eksemplar asli surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 933 Tahun 2015 tanggal 21 Desember 2015, tentang pengangkan Kepala Desa Pagabatu Kecamatan Sipoholon atas nama MANIMBUN HUTBARAT;
- 1 (satu) eksemplarfotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinyadokumen pengajuan pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (20%) Tahun Anggaran 2018 pada Desa Pagarbatu Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara;
- 1 (satu) eksemplarasli dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahap I (20%) Tahun Anggaran 2018 pada Desa Pagarbatu Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara;
- 1 (satu) eksemplarasli dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2018 pada Desa Pagarbatu Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara;
- 1 (satu) eksemplarasli dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahap III (40%) Tahun Anggaran 2018 pada Desa Pagarbatu Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara;
- 1 (satu) bundel faktur / bon / kontan atas pembelian batu untuk pekerjaan dana desa pagarbatu TA. 2018.
- ?Tetap terlampir dalam berkas perkara?
- 1 (satu) unit laptop merek lenovo warna hitam yang dipergunakan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan desa pagarbatu TA. 2018;
- ?Dikembalikan kepada Desa Pagarbatu, Kec. Sipoholon, Kab. Tapanuli Utara?
Putusan PN MEDAN Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang, Br Hakim Anggota Rurita Ningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Risna Oktaviany Lingga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
7. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Limaribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Statistik9224