- Menyatakan terdakwa AAN JAMALOEDIN bin PANDJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ? turut melakukan kegiatan tidak sesuai dengan fungsi zona inti pemamfaatan Taman Nasional? dan ?turut melakukan kegiatan tanpa Izin Lingkungan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama :1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan hukuman denda sebesar Rp1.500.000.000,-(satu milyar lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan terdakwa tetap ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 6 unit alat berat berupa excavator merk Kobelco;
- 2 (dua) unit truck ukuran besar merek Hino;
- 1(satu) unit kendaraan berat merek HITACHI 2X200 HYDRAULIC
- 2 (dua) unit Dum Truck Ukuran Kecil ;
- 2 (dua) unit KOMATSU BULLDOZER;
- 1 (satu) unit Vibro;
- 16 (enam belas) Tekmon;
- 1 (satu) unit Single Cab;
- 1 (satu) tangki BBM 5000 liter;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 697/Pid.B/LH/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 697/Pid.B/LH/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yus Enidar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsudin, Br Hakim Anggota Novian Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Oktolina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada saksi PAULUS HANDOKO; dikembalikan kepada saksi MURSALIN anak dari LIM PENG LIM; EXCAVATOR ; dikembalikan kepada saksi M.Ade Hendrik bin Chandra Kusnadi; |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 697/Pid.B/LH/2018/PN Tjk
Statistik250