- Menyatakan Terdakwa Mahmud Nasution als Ucok tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis shabu berat bruto 0,3 (nol koma tiga) gram atau netto 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap bong terbuat dari botol kaca dengan tutup botol terpasang 2 (dua) buah pipet bengkok
- 1 (satu) buah tutup botol plastik terpasang 2 (dua) buah pipet bengkok
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 (nolkoma lima belas) gram.
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merek sampoerna yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip bening
- 2 (dua) buah kaca pin berisi sisa kerak pembakaran narkotika jenis sabu,
- 1 (satu) buah timbangan plastik warnamerah (bukan timbangan elektrik untuk menimbang narkotika) .
- 1 (satu) buah dompet warna ungu bercorak putih
- Uang tunai sejumlah Rp.3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah)
Putusan PN MEDAN Nomor 2052/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 2052/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Utama Sotardodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Donald Panggabean, Br Hakim Anggota Sayed Tarmizi |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Rahman Rangkuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2052/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik142