- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut menurut ketentuan Undang-undang, akan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian secara Verstek;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dilangsungkan dihadapan Pemuka Agama Budha yang bernama Pdt. Dra. Anna Monita pada tanggal 08 September 2003 di Vihara Sutta Maitreya jalan Selam I No. 26 A Medan. dan juga telah dicatatkan pada Kantor Pencatatan Sipil Kota Medan berdasarkan kutipan Akte Perkawinan No. 1984/2008, Tanggal 01 Desember 2008,adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan Pemuka Agama Budha yang bernama Pdt. Dra. Anna Monita pada tanggal 08 September 2003 di Vihara Sutta Maitreya jalan Selam I No. 26 A Medan dan juga telah dicatatkan pada Kantor Pencatatan Sipil Kota Medan berdasarkan kutipan Akte Perkawinan No. 1984/2008.- Tanggal 01 Desember 2008, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Anak yang lahir dari perkawinan penggugat dan Tergugat yaitu :
- Clara Ivana Tan, Perempuan, berusia 13 (tiga belas) Tahun, lahir di Medan tanggal 11 Juni 2008, berdasarkan Akta Kelahiran No. 1.237/DispWNI- Disduk/2008.-
Putusan PN MEDAN Nomor 421/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 421/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Murni Rozalinda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denny L Tobing, Br Hakim Anggota Donald Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Leonardus Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI di tempatkan dalam pengasuhan Penggugat 6. Memerintahka kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan agar mengirimkan sehelai dari putusan tersebut kepada kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan atau mencoret perkawinan Penggugat dan Tergugat dalam daftar catatan yang disediakan untuk itu setelah putusan dalam perkara ini diperlihatkan kepadanya; 7.Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 735.000,- ( tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 421/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik3337