- Menyatakan TerdakwaRuslan Azhari alias Alan bin Sutan Rasaitersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan pertama primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primair Penuntut Umum;
- Menyatakan TerdakwaRuslan Azhari alias Alan bin Sutan Rasaitersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membantu melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan kerusakan lingkungan?sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 9(sembilan) bulansertadenda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mesin genset dengan kondisi bekas terbakar;
- 1 (satu) unit mesin sedot dengan kondisi terbakar;
- 1 (satu) batang kayu bekas terbakar;
- 5 (lima) liter minyak mentah;
- 50 (lima puluh) buah drum besi penampungan minyak dengan kondisi bekas terbakar;
- 5 (lima) buah kerangka tedmon dengan kondisi bekas terbakar;
- 1 (satu) buah tangki penyulingan minyak mentah dari plat besi;
Putusan PN SEKAYU Nomor 239/Pid.B/LH/2021/PN Sky |
|
Nomor | 239/Pid.B/LH/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Halomoan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Herdiyanto Kusumo, Br Hakim Anggota Liga Saplendra Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Abunawas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.500,00(dua ribu lima ratusrupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/Pid.B/LH/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 239/Pid.B/LH/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pid.B/LH/2021/PN Sky
Statistik8314