Putusan PN MEDAN Nomor 1424/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 1424/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayed Tarmizi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saidin Bagariang, Br Hakim Anggota Aimafni Arli |
Panitera | Panitera Pengganti: Risna Oktaviany Lingga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Lasmanto Als Cunlay tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman ?sebagai mana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. MenetapkanTerdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) plastic klip kecil yang berisikan butiran putih diduga narkotika sabu dengan beratkotor 0,16 (nol koma enam belas) gram berat bersih 0,06 (nol koma no enam) gram; - 1 (satu) buah tas kecil warna putih yang berisikan 1 (satu) buah bong yang terbuatdari dot warna putih plastik; - 1 (satu) buah pipet warna putih; - 1 (satu) buah mancis warna hijau; - 1 (satu) buah bungkusan rokok magnum warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah karet dot, 2 (dua) buah kaca pirex serta 10 (sepuluh) helai plastic klip kecil kosong; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkaras ejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1424/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 1424/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1424/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik153