- Menyatakan Terdakwa TAOPIK HAMDANI Als OPIK Bin MULYAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR SECARA BERLANJUT?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 1 (satu) bulandan pidana denda sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 66 (enam puluh enam) Butir Obat warna kuning bertuliskan mf diduga Obat jenis Hexymer yang dibungkus dalam 2 (dua) bungkus pelastik bening yang berisi masing-masing 30 (tiga) puluh butir dan 2 (dua) bungkus hermes yang berisi masing-masing 3 (tiga) Butir Obat jenis hexymer;
- 1 (satu) Buah bungkus rokok merk Djarum Super;
- 1 (satu) box atau Pot warna putih tulang yang berisikan 497 (empat ratus sembilan puluh tujuh) Butir Obat warna kuning bertuliskan mf diduga Obat jenis Hexymer (uji lab 5 butir, sisa 492 butir);
- 1 (satu) Buah Tas selendang berukuran kecil warna abu merk LAHIO?S;
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- 1 (satu) Buah handphone Merk VIVO Y20, Model V2027, warna biru dengan nomor IMEI I : 861993053453571, IMEI II : 861993053453563 dan nomor Sim Card : 088218208719;
- 1 (satu) Buah Handphone Redmi model HM2LTE-SA, warna hitam dengan IMEI 1 : 867606021782343 IMEI 2 : 867606021782350 dan nomor Sim card : 081318074528;
Putusan PN Banjar Nomor 51/Pid.Sus/2021/PN Bjr |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2021/PN Bjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Banjar |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslim Setiawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Petrus Nico Kristian, Hakim Anggota Agung Hartato |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi RAFA FARID MUSTAFA Als RAFA Bin SUPRIADI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Bjr.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Bjr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2021/PN Bjr
Statistik2910