Putusan PTTUN MEDAN Nomor 6/B/2021/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 6/B/2021/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Arifin Marpaung |
Hakim Anggota | H.l. Mustafa Nasution, Mhbrherman Baeha |
Panitera | Mardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ---------------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------------- - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING ; --- - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN NOMOR: 62/G/ 2020/PTUN-MDN TANGGAL 20 OKTOBER 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; ------------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------- MENGADILI SENDIRI --------------------------------------- 1. MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING TIDAK DITERIMA ; -- 2. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; ------------------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
---------------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------------- - Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/Para Pembanding ; --- - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 62/G/ 2020/PTUN-MDN tanggal 20 Oktober 2020, yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------- MENGADILI SENDIRI --------------------------------------- 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding tidak diterima ; -- 2. Menghukum Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biaya Perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan Tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/B/2021/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 6/B/2021/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 6/B/2021/PT.TUN.MDN
Statistik6440